Rabu, 05 Oktober 2011

Pengertian Hukum Acara

Peraturan hokum yang mengatur bagaimana cara mentaati hokum materiil dengan perantara hakim atau cara bertindak di muka pengadilan dan bagaimana cara hakim bertindak agar hokum itu bertindak bagaimana mestinya. Berdasarkan pasal 54 UU no 7 tahun 1989 junto UU no 3 tahun 2006 tentang perubahan UU no 7 tahun 1989 yang berbunyi bahwa : “Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hokum acara yang berlaku pada pengadilan pada lingkungan pengadilan umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang itu”

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda