Rabu, 07 September 2011

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK HUKUM

Pengertian hukum
Istilah hukum berasal dari bahasa inggris, yaitu law, sedangkan dalam bahasa belanda disebut dengan istilah rech. Donald Black memberikan definisi hukum sebagai berikut. Hukum adalah “kontrol sosial dari pemerintah” (Lawarence M. Friedman, 2001).
Selanjutnya Donald Black mengemukakan pengertian kontrol sosial, yaitu:
1. Kontrol sosial dalam arti sempit; dan
2. Kontrol sosial dalam arti luas.
Kontrol sosial dalam arti sempit adalah aturan dan proses sosial yang mencoba mendorong perilaku yang baik atau mencegah perilaku yang buruk. Ada undang-undang yang melarang pencurian, ada polisi, hakim, serta pengadilan pidana mencoba menegakkannya. Semua ini adalah contoh kontrol sosial yang cukup jelas (atau setidaknya kontrol sosial yang diupayakan).
Kontrol sosial dalam arti luas adalh jaringan aturan dan proses yang menyeluruh yang membawa akibat hukum terhadap perilaku tertentu. Misalnya,contoh tentang aturan umum mengenai hukum perbuatan melanggar hukum. Jika saya berkendara dengan ceroboh atau terlalu cepat di tempat parkir dan menabrak bemper mobil orang lain, di situ timbal akibat hukum yang sangat jelas . menabrak bemper bukanlah kejahatan. Walaupun perbuatan itu bukan perbuatan pidana, namun bagi penabrak wajib membayar ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh pemilik mobil.
John Austin (1790-1859) mengemukakan definisi hukum.
Hukum adalah:
“Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya”. (W. Friedman, 1990: 149).
Austin membagi hukum menjadi dua macam, yaitu:
1. Hukum Tuhan; dan
2. Hukum manusia (Undang-undang yang diadakan oleh manusia untuk manusia).
Hukum Tuhan tidak mempunyai fungsi yuridis, namun hukum Tuhan berfungsi sebagai wadah-wadah kepercayaan utilitarian, yaitu pada prinsip kegunaannya. Hukum manusia dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Hukum positif (Undang-undang atau hukum yang sebenarnya); dan
2. Hukum yang tidak sebenarnya.
Hukum positif merupakan undang-undang yang diadakan oleh kekuasaan politik (apakah yang tertinggi atau bawahan) untuk orang-orang politis yang merupakan bawahannya (seperti undang-undang dan undang-undang khusus), atau peraturan-peraturan yang diadakan oleh orang-orang sebagai pribadi, berdasarkan hak-hak yang sah yang diberikan padanya. Contohnya hak-hak yang diberikan kepada wali atas orang-orang yang ada di bawah perwaliannya. Pemberian hak ini atas dasar perintah yang berkuasa. Ada empat ciri hukum positif, yaitu:
a) Perintah;
- aturan-aturan yang harus dilaksanakan, baik oleh warga masyarakat maupun oleh pembentuk hukum positif. Ex: semua tidak diperkenankan untuk mencuri, membunuh makar, dan lain-lain.
b) Sanksi;
- hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan atau tindak pidana. Hukuman itu dibagi menjadi dua, yaitu hukum pokok dan tambahan.Hukum pokok, meliputi hukuman penjara dan denda. Sedangkan Hukum tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu.
c) Kewajiban;
 Sesuatu yang harus dilaksanakan. Ex: orang yang berhutang, maka yang bersangkutan harus membayar hutang-hutangnya kepada kreditor.
d) Kedaulatan;
 Merupakan kekuasaan yang dimiliki, baik oleh negara maupun orang terhadap orang lainnya.
Hukum yang tidak sebenarnya (un-actually) adalah yang tidak diadakan langsung oleh kekuasaan politik. Ex: peraturan-peraturan klab, undang-undang tentang mode, dalil-dalil tentang ilmu alam, peraturan-peraturan dari hukum internasional. Hukum ini diberi nama “moralitas positif,”. Artinya bahwa peraturan itu hanya mempunyai kekuatan moral semata-mata.
Jan Gijssels dan Mark van Hoeke menyajikan/ menganalisis pengertian tentang hukum dari dua perspektif, perspektif tersebut meliputi;
 Perspektif formal;
Gagasan hukum atau pembatasan dari hukum terhadap bahan-bahan terberi kemasyarakatan lain, seperti kultur, politik, kekuasaan, otoritas, negara, ideologi. Dengan ini orang masi mempunyai sudut pendekatan yang berbeda tergantung pada apakah orang memandang “hukum” sebagai keseluruhan aturan-aturan hukumdan lembaga-lembaga hukum (rechsinstelligen), atau mengartiakan “hukum” sebagai tuntutan subyektif (hak).
 Pespektif substansial (Jan Gijssels dan Mark van Hoeke, 2000: 95)
Berkaitan persepsi masyarakat tentang hukum misalnya, tentang hak milik, konsepsi hukum Eropah Kontinental dibandingkan tentang Common Law.

Sudikno Mertokusumo mengemukakan pengertian hukum. Ia berpendapat, hukum adalah:
“keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi”( Sudikno Mertokusumo, 1999:40).
Unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian ini adalah :
 Hukum kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah hukum;
 Hukum peraturan tentang tingkah laku;
 Hukum dapat dipaksakan.
Hal-hal yang diatur dalam hukum adalah mengenai hubungan hukum, yang terdiri dari:
 Ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat; dan
 Antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban.

Meuwissen juga mengemukakan pengertian hukum.
Hukum adalah:
“hukum yang berlaku atau hukum positif. Jadi, kita berfikir antara lain tentang undang-undang atau keputusan-keputusan hakim dan tidak tentang salah satu hukum kodrat atau sistem-sistem hukum ideal yang mungkin saja dapat dipikirkan sebagai berlaku. Hukum yang dibicarakan disini adalah hukum dengannya kita berurusan setiap hari. Tapi ia bukanlah suatu gejala sewenag-wenang (sekehendak hati) atau subyektif, ia memperlihatkan, menurut pemahaman kami, beberapa ciri obyektif” (Meuwissen, 2008:35).
Bila kita mengkaji pandangan yang ada di atas, maka pengertian hukum difokuskan kepada pengertian hukum yang terdapat dalam undang-undang semata. Pandangan di atas mengacu pada ajaran legisme yang memandang bahwa tidak ada hukum diluar undang-undang. Sementara dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bahwasannya hukum yang dipatuhi oleh masyarakat bukan saja berasal dari undang-undang saja, tetapi juga hukum yang hidp dan berkembang di tengah-tengah masyarakat atau living law.
- Perkembangan teori dalam ilmu hukum, H. Salim, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda