Minggu, 31 Juli 2011

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF FIQIH, UUP NO 1/1974, DAN KHI

PENDAHULUAN
Permasalahan poligami dewasa ini semakin bertambah rumit karena banyak terdapat pertentangan oleh berbagai pihak dalam menyetujui diperbolehkannya dilakukan poligami yang berupa diperketatnya persyaratan pelaksanaan poligami.Kasus-kasus poligami yang kebanyakan terjadi saat ini jika ditinjau dari perspektif keadilan sangat sulit sekali dimana walaupun suami tersebut mampu dalam segi materiilnya tetapi belum mampu dalam segi moril dalam pembagian terhadap istri-istrinya. Sehingga dalam hal ini masih diperlukan pemikiran lebih dalam lagi serta pertimbangan-pertimbangan yang lebih matang dalam pengambilan sikap suatu tindakan. Akan tetapi permasalahannya juga sering timbul dan tidak sedikit yang menjadi meruncing, apalagi dari kasus-kasus tersebut timbul perkara dan masalah yang baru.
Poligami sendiri mempunyai arti suatu sistem perkawinan antara satu orang pria dengan lebih dari seorang istri. (Dikutip dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974). Pada dasarnya dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.Akan tetapi asas monogami dalam UU Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ini dapat diambil sebuah argumen yaitu jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai-ramai untuk melakukan poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak yang dilahirkannya nanti dikemudian hari.


POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF FIQIH
Asas perkawinan dalam hukum Islam adalah monogami. Ketentuan ini didasarkan ayat 3 surat al-Nisa’: “maka jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka kawinlah seorang istri saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. Kelanjutan dari perkawinan monogamy, adalah perkawinan pologami yaitu perkawinan seorang suami (laki-laki) dengan lebih dari seorang istri. Kebalikan dari perkawinan poligami adalah poliandri yaitu seorang wanita (istri) mempunyai lebih dari seorang laki-laki (suami). Perkawinan ini dilarang oleh hokum Ilsm berdasarkan surat al-Nisa ayat 24 yang menyebutkan bahwa janganlah kamu kawini seorang wanita yang sedang bersuami. Dilihat dari segi wanita yang bersangkutan, maka ketentuan ayat ini berupa larangan untuk berpoliandri. Sedangkan dilihat dari segi seorang laki-laki yang akan berpoligami, ayat ini berarti melarang berpoligami terhadap wanita yang sedang bersuami.
Firman Allah surat al-Nisa’ ayat 3 berbunyi :
وَاِنْ خِفتمْ الا تقسِطُوْا فِي اليَتامَى فانكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِسَاءِ مثنى و ثلاث ورباع, فانْ خِفتمْ الا تعْدِلُوْا فوَاحِدَةٍ اوْمَا مَلكتْ ايْمَانكمْ ذلك اَدْنى الا تعْدِلوْا
Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu meiliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisa’ : 3)
Para ulama fiqh sepakat bahwa kebolehan poligami dalam perkawinan didasarkan pada firman Allah Swt. surat al-Nisa’ ayat 3 diatas. Ayat 3 al-Nisa’ ini masih ada kaitannya dengan ayat sebelumnya yaitu ayat 2 al-Nisa’. Ayat 2 mengingatkan kepada para wali yang mengelola harta anak yatim, bahwa mereka berdosa besar jika sampai memakan atau menukar harta anak yatim yang baik dengan yang jelek dengan jalan yang tidak sah ; sedangkan ayat 3 mengingatkan kepada para wali anak wanita yatim yang mau mengawini anak yatim tersebut, agar si wali itu beritikad baik dan adil dan fair, yakni si wali wajib memberikan mahar dan hak-hak lainnya kepada anak yatim wanita yang dikawininya. Ia tidak boleh mengawininya dengan maksud untuk memeras dan menguras harta anak yatim atau menghalang-halangi anak wanita yatim kawin dengan orang lain. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah ra waktu ditanya oleh Urwah bin al-Zubair ra mengenai maksud ayat 3 surat al-Nisa’ tersebut. Jika wali anak wanita yatim tersebut khawatir atau takut tidak bisa berbuat adil terhadap anak yatim, maka ia (wali) tidak boleh mengawini anak wanita yatim yang berada di bawah perwaliannya itu, tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang isteri sampai dengan empat, dengan syarat ia mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya. Jika ia takut tidak bisa berbuat adil terhadap isteri-isterinya, maka ia hanya beristeri seorang, dan ini pun ia tidak boleh berbuat dholim terhadap isteri yang seorang itu. Apabila ia masih takut pula kalau berbuat zalim terhadap isterinya yang seorang itu, maka tidak boleh ia kawin dengannya, tetapi ia harus mencukupkan dirinya dengan budak wanitanya.
Ayat 3 surat al-Nisa sebagaimana yang ditulis dimuka secara ekplisit seorang suami boleh beristri lebih dari seorang sampai batas maksimal empat orang dengan syarat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya itu. Ayat ini melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turun ayat ini, Rasulullah memerintahkan semua pria yang memiliki lebih dari empat istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita. M. Quraish Shihab lebih lanjut menegaskan bahwa ayat ini, tidak membuat satu peraturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syari’at agama dan adat istiadat sebelum ini. Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itupun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan. Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri atau terjangkit penyakit parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh? Bagaimana jalan keluar bagi seorang suami, apabila menghadapi kemungkinan tersebut? Bagaimana ia menyalurkan nafsu biologis atau memperoleh dambaannya untuk memiliki anak? Poligami ketika itu adalah jalan yang paling ideal. Tetapi sekali lagi harus di ingat bahwa ini bukan berarti anjuran, apalagi kewajiban. Itu diserahkan kepada masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Qur’an hanya memberi wadah bagi mereka yang menginginkannya.
Musfir al-Jahrani kebolehan poligami di dalam al-qur’an adalah untuk kemaslahatan di dunia dan akherat. Poligami bertujuan untuk memelihara hak-hak wanita dan memelihara kemuliaannya. Kebolehan poligami terdapat pesan-pesan strategis yang dapat diaktualisasikan untuk kebahagiaan manusia. Poligami memiliki nilai sosial ekonomis untuk mengangkat harkat dan martabat wanita. Muh. Abduh berpendapat bahwa poligami merupakan tindakan yang tidak boleh dan haram. Poligami hanya dibolehkan jika keadaan benar-benar memaksa seperti tidak dapat mengandung. Kebolehan poligami juga mensyaratkan kemampuan suami untuk berlaku adil. Ini merupakan sesuatu yang sangat berat, seandainya manusia tetap bersikeras untuk berlaku adil tetap saja ia tidak akan mampu membagi kasih sayangnya secara adil. Muhammad Asad mengatakan bahwa kebolehan poligami hingga maksimal empat istri dibatasi dengan syarat, “jika kamu punya alasan takut, tidak mampu memperlakukan adil terhadap istri , maka kawinilah satu, karena untuk membuat perkawinan majemuk ini hanya sangat mungkin dalam kasus-kasus yang luar biasa dan dalam kondisi yang luar biasa.
Masjfuk Zuhdi menjelaskan bahwa Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko atau madarat daripada manfaatnya. Karena manusia menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Poligami bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan isteri-isteri dan anak-anak dari isteri-isterinya, maupun konflik antara isteri beserta anak-anaknya masing-masing. Oleh sebab itu, hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisir sifat atau watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh dalam dalam keluarga monogamis. Berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligamis, orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya perasaan cemburu, iri hati, dengki dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat membahayakan keutuhan keluarga. Dengan demikian, poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan darurat, misalnya isterinya ternyata mandul (tidak dapat membuahkan keturunan), isteri terkena penyakit yang menyebabkan tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang isteri.
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF KHI
KHI memuat poligami pada bagian IX dengan judul ,”Beristri lebih dari satu orang” yang diungkap dari pasal 55-59.Pada pasal 55 dinyatakan :
1. Beristri lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan ,terbatas hanya sampai empat orang istri.
2. Syarat utama beristri lebih dari satu orang ,suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3. Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2 tidak mungkin dipenuhi,suami dilarang beristri lebih dari satu orang.
Lebih lanjut dalam KHI pasal 56 dijelaskan :
1. Seorang suami yang akan menikah lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama
2. Pengajuan permohonan izin dimaksudkan pada ayat 1 dilakukan menurut tata cara
Sebagaimana diatur dalam BAB VIII PP No.9 Tahun 1975 :
1. Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua,ketiga,atau keempat yang tidak mempunyai izin dari Pengadilan Agama ,tidak mempunyai kekuatan hukum.
Alasan-alasan suami yang diperbolehkan berpoligami menurut Pengadilan Agama sama dengan yang disebut oleh pasal 4 UUP.
Selanjutnya pada pasal 59 juga digambarkan betapa besarnya wewenang Pengadilan Agama dalam memberikan keizinan .Sehingga bagi istri yang tidak mau memberikan persetujuan suaminya untuk berpoligami ,persetujuan itu dapat diambil alih oleh Pengadilan Agama.Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perundang-undangan Indonesia telah mengatur agar laki-laki yang melakukan poligami adalah laki-laki yang benar-benar:1.mampu secara ekonomi menghidupi dan mencukupi seluruh kebutuhan(sandang,pangan,papan) keluarga (istri-istri dan anak-anak
2. Mampu berlaku adil terhadap istri-istri dananak-anak dari suami poligami tidak disia-siakan.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang poligami seperti telah diuraikan di atas an mengikat semua pihak,pihak yang akan melangsungkan poligami dan pegawai pencatat perkawinan.Apabila mereka melanggar pasal-pasal di atas dikenakan sanksi pidana.Hal ini diatur pada bab IX pasal 45 PP No.9 tahun 1975.
Peraturan tentang perkawinan di Indonesia dilandasi asas monogami terbuka. Perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dimungkinkan bila dikehendaki ataupun disetujui oleh phak-pihak yang bersangkutan, hanya saja hal itu dapat dilakukan, apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. Hal ini diatur dalam UU No. 1/1974 pasal 3(2), pasal 4 (1) dan pasal 5 (1) dan (2). Dan untuk kelancaran pelaksanaan UU No. 1/1974, telah dikeluarkan PP No. 9/1975, yang mengatur pelaksanaan dari UU tersebut.
Pada dasarnya aturan pembatasan, penerapan syarat-syarat dan kemestian campur tangan penguasa yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 diambil alih seluruhnya oleh KHI. Di antara prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 56, 57, 58, dan 59, di mana pada pasal 57 mengatur persyaratan keluarnya izin berpoligami dari Pengadilan Agama.
Pasal 57 berbunyi:
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
• Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
• Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
• Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kalau umat Islam mempedomani pasal 57 di atas serta terkait yaitu pasal 55, 56, dan 58, maka tipis kemungkinan orang berpoligami. Walaupun pasal 55 ayat (1) KHI memberi peluang bolehnya beristri sampai empat orang dalam waktu yang bersamaan, tetapi pasal 57 ini mengunci dengan persyaratan yang ketat. Meskipun dibolehkan poligami dengan syarat adil, itupun dapat dilakukan hanya sebagai pintu darurat saja. Pembolehan poligami dengan syarat yang ketat tersebut dapat dilaksanakan dengan bukti-bukti yang autentik.
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF UU NO 1/1974
Kendatipun UUP perkawinan menganut asas monogami seperti yang terdapat di dalam pasal 3 yang mengatakan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, namun pada bagian yang lain dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu poligami dibenarkan.
Untuk kasus poligami untuk beristri lebih dari satu orang dengan ketentuan jumlah istri dalam waktu yang bersamaan terbatas hanya sampai 4 orang. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi adalah suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi jika si suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu, disamping itu si suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan agama, jika tanpa ijin dari pengadilan agama maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengadilan agama baru dapat memberikan ijin kepada suami untuk berpoligami apabila ada alasan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan 1/1974 :

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Disamping syarat-syarat tersebut yang merupakan alasan untuk dapat mengajukan poligami juga harus dipenuhi syarat-syarat pendukung yaitu :
1. Adanya persetujuan dari istri
2. Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya
3. Ada jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya.
Mengenai persyaratan persetujuan dari istri yang menyetujui suaminya poligami dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan akan tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis dari istri persetujuan ini harus dipertegas dengan persetujuan lisan dari istri pada sidang pengadillan agama. Persetujuan dari istri yang dimaksudkan tidak diperlukan bagi suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak mungkin menjadi pihak dalam perjanjian dan apabila tidak ada khabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama. Dapat diambil contoh apabila si istri ada di Luar Negeri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) selama 2 tahun atau lebih misalnya atau bisa juga karena selama minimal 2 tahun si istri memang tidak ada kabar beritanya. Persetujuan secara lisan ini nantinya si istri akan dipanggil oleh Pengadilan dan akan didengarkan oleh majelis hakim, tidak hanya istri tetapi suami juga akan diperlakukan hal yang sama. Kemudian pemanggilan pihak-pihak ini dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam hukum acara perdata biasa yang diatur dalam pasal 390 HIR dan pasal-pasal yang berkaitan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 disebutkan bahwa untuk memperoleh ijin melakukan poligami hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimanan disebutkan dalam pasal 10 ayat 2 dan 3 PP Nomor 10 tahun 1983. Akan tetapi dari hasil penelitian pernah ada permohonan ijin poligami pegawai negeri sipil yang diajukan kepada pejabat atasannya tidak memenuhi alasan dan istri tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri akibat tindakan suami itu sendiri yang hanya menuntut haknya saja tanpa mau melaksanakan kewajibannya dengan semestinya. Dalam hal ini kesalahan tidak dapat dilimpahkan kepada istri. Dan kasus-kasus semacam ini juga sering sekali terjadi.
Seorang pegawai negeri sipil yang akan melakukan poligami harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.
Syarat-syarat komulatif itu antara lain :
1. Adanya persetujuan tertulis dari istri.
2. Adanya kepastian bahwa suami menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil kepada istri dan anak mereka.
Dalam pasal 1 ayat 1 PP Nomor 10 tahun 1983 bahwa pegawai negeri sipil yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin dari pejabat dimana dalam surat permintaan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 tadi harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan untuk beristri lebih dari seorang. Permintaan ijin itu harus diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Dalam hal ini setiap alasan yang menerima permintaan ijin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya untuk melakukan poligami wajib memberikan pertimbangan dan wajib meneruskan kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai tanggal menerima permintaan surat itu.
Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anak dengan memperlihatkan :
1. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja.
2. Surat keterangan pajak penghasilan.
3. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
Dalam PP Nomor 10 tahun 1983 pejabat dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan memberikan ijin apabila ternyata :
1. Tidak bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
2. Memenuhi syarat alternatif dan semua syarat komulatif .
3. Tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
4. Tidak bertentangan dengan akal sehat.
5. Tidak ada kemungkinan mengganggu tugas kedinasan yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau setingkat dengan itu.
Adapun proses dalam acara pengadilan agama dimana dalam pemeriksaan pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan. Pemeriksaan pengadilan untuk itu dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima surat permohonan beserta lampiran-lampirannya. Apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari satu maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa ijin untuk beristri lebih dari seorang.
Pengadilan didalam memberikan pertimbangan terhadap pegawai negeri sipil yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang dengan melihat apakah hukum membolehkannya atau tidak yaitu dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang berlaku serta memperhatikan kelengkapan syarat-syarat maupun alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dan juga Kompilasi Hukum Islam.
Berbicara mengenai perkawinan poligami, yang tentu saja dilakukan oleh seorang suami ini, ada beberapa contoh kasus yang dapat diambil dimana jika diamati banyak sekali terjadi di sekitar lingkungan kita.
Contoh kasus yang terjadi : Apabila ada seorang suami yang mempunyai keinginan untuk melakukan poligami tetapi suami ini tidak mendapatkan persetujuan dari istrinya untuk melaksanakan perkawinan poligami, sedangkan si perempuan yaitu calon istri dari suami ini sudah terlanjur berbadan dua atau dengan kata lain si perempuan ini sudah dalam keadaan hamil dan hanya tinggal menunggu tanggal kelahirannya saja. Kemudian dari kasus ini akan timbul pertanyaan, Bagaimana tindakan selanjutnya yang harus diambil jika si istri yang syah tetap tidak mau memberikan persetujuan perkawinan poligami yang akan dilakukan oleh suaminya ?
Seorang suami jika dia akan melakukan perkawinan poligami pada dasarnya tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dan telah ditentukan didalam Undang-Undang Perkawinan Nomor. 1 tahun 1974, dimana salah satu syarat yang utama yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari istri. Persetujuan inipun seperti telah dikemukakan di awal yaitu ada persetujuan tertulis dan persetujuan secara lisan yang akan didengar oleh hakim pada saat sidang pengadilan berlangsung. Jadi jika dilihat dari kacamata hukum positif, sorang suami ini tetap tidak bisa melaksanakan perkawinan poligami seperti yang diinginkannya tanpa adanya persetujuan dari istri.
KESIMPULAN
Hukum Perkawinan Islam membolehkan bagi seorang suami melakukan poligami dengan syarat yakin atau menduga kuat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, sebagaimana yang di isyaratkan oleh kata kunci 3 surat al-Nisa’: “maka jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka kawinlah seorang istri saja“. Kebolehan poligami ini bukan anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan dalam kondisi khusus kepada mereka (suami) yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat tertentu.
Makna keadilan sebagai syarat poligami bukan pada keadilan makna batin (seperti cinta dan kasih sayang) tetapi keadilan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. Sebagaimana di isyaratkan oleh ayat 129 surat al-Nisa’dan latar belakang sosiologis sebab turun ayat poligami (ayat 3 al-Nisa’).
Para ulama Fikih tidak membahas secara spesifik tentang persyaratan berpoligami. Syarat umum yang dipegang hanya kemampuan bersikap adil dan memberi nafkah. Ijma’ sukuti menegaskan bahwa seorang suami yang hendak berpoligami dan telah memenuhi kedua syarat tersebut dapat melakukannya tanpa perlu adnya izin dari hakim (qadhi).
Adanya KHI yang di dalamnya mengatur tentang poligami khususnya pasal 57 berlandaskan pada beberapa prinsip yaitu memperketat persyaratan dan prosedur perkawinan untuk mengeliminir praktek-praktek poligami yang menyimpang dari konsep dasar dan tujuan perkawinan dalam Islam. Aturan KHI tersebut berpatokan pada aktualisasi maqashid syari’ah.
Namun demikian, pesyaratan yang terlalu ketat dalam KHI itu perlu dipertimbangkan lagi dengan memberi kelonggaran secukupnya. Hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang tidak peduli dengan aturan tersebut dan melakukan poligami “liar” atau bahkan berselingkuh dengan “wanita idaman lain (WIL)” karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ketat untuk mendapatkan izin berpoligami dari Pengadilan Agama.
Di sisi lain, tidak cukup bagi muslimin dan muslimat jika hanya memahami legalitas berpoligami saja, mereka juga wajib memahami syariat Islam tentang hakikat dan tujuan perkawinan, sehingga berpoligami betul-betul menjadi solusi dan bukan malah menjadi sumber masalah dalam rumah tangga. Demikian pula, mereka perlu memahami aturan teknis berpoligami itu sendiri. Hal ini penting untuk menekan angka kesalahan praktek berpoligami di tengah masyarakat muslim.


DAFTAR PUSTAKA :
• Mukti Arto, Praktek-praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, 2003.
• Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyyah, Jakarta; CV. Haji Masagung, 1989.
• Nuruddin Amiur, Akmal Azhari, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004
• Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Qur’an, Bandung; Mizan, 1999.
• Ridho, Rasyid, Tafsir al-Manar, Mesir, Dar al-Manar.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda