Jumat, 26 Agustus 2011

Pengertian Teori Dalam Ilmu Hukum

Istilah teori berasal dari bahasa inggris, yaitu theory. Dalam bahasa Belanda disebut dengan theorie. Para ahli tidak mempunyai pandangan yang sama dalam memberikan pengertian atau hakikat teori. Ada ahli yang menjelaskan bahwa teori sama dengan fenomena dan ada juga yang menjelaskan bahwa teori merupakan proses atau produk atau aktifitas, serta ada juga yang menjelaskan bahwa teori adalah suatu sistem. Pandangan para ahli tentang pengertian teori disajikan berikut ini.
Fred N. Kerlinger menjelaskan pengertian teori sebagai:
“seperangkat konsep, batasan, dan proposisi yang menyajikan pandangan sistematis tentang fenomena dengan merinci hubungan-hubungan antara variabel, dengan tujuan untuk menjelaskan dan memprediksikan gejala itu” (Fred N. Kerlinger, 1990: 14-15).
Ada dua hal yang terkandung pada definisi ini, yaitu sebagai berikut.
1. Sebuah teori adalah seperangkat proposisi yang terdiri atas konsep-konsep yang terdefinisikan dan saling terhubung.
2. Teori menyusun antar hubungn seperangkat variabel konsep sehingga suatu pandangan sistematis mengenai fenomena-fenomena terdeskropsikan oleh variabel-variabel itu.
Kerlinger menyimpulkan bahwa pada hakikatnya teori menjelaskan suatu fenomena. Penjelasan itu dilakukan dengan cara menunjuk secara rinci variabel-variabel tertentu yang terkait dengan variabel tertentu yang lainnya. Variabel adalah simbol bilangan yang padanya dilekatkan bilangan atau nilai, seperti kelas sosial, jenis kelamin, aspirasi, dan yang lainnya.
Jonathan Turner menyebutkan tiga unsur tiga unsur dalam teori. Ketiga unsur tersebut meliputi:
1. Konsep;
2. Variabel; dan
3. Pernyataan (dalam Maria S.W. Sumardjono, 1989: 12-13)
Konsep adalah unsur-unsur abstrak yang mewakili kelas-kelas fenomena dalam satu bidang studi sehingga menjadi penjabaran abstrak teori. Sebagai contoh, dalam teori tentang kenakalan remaja, ada beberapa konsep yang terkait, misalnya kenakalan, remaja, status sosial ekonomi, prestasi di sekolah, dan lain sebagainya.
Konsep yang bersifat abstrak itu harus dijabarkan melalui variabel. Dengan demikian, apabila konsep itu berhubungan dengan teori, variabel berhubungan dengan observasi dan pengukuran. Dalam konsep status sosial ekonomi, variabel tersebut misalnya dapat diamati dan diukur berdasarkan tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan orang tua.
Duane R. Munette, dkk., mengemukakan pengertian teori. Ia mengemukakan, teori adalah :
“seperangkat proposisi atau keterangan yang saling berhubungan dalam sistem dedukasi, yang mengemukakan penjelasan atas suatu masalah (Sutan Remy Sjahdeini, 1993: 9).
Ada tiga unsur yang terkandung pada pengertian teori menurut Duane R. Munette, dkk., yaitu:
1. Penjelasan tentang hubungan antar berbagai unsur dalam suatu teori;
2. Teori menganut sistem deduktif, yaitu sesuatu yang bertolak dari yang umum dan abstrak menuju suatu yang khusus atau nyata;
3. Teori memberikan penjelasan atas gejala yang dikemukakannya.

Bruggink mengartikan teori adalah:
“proses atau aktifitas dan sebagai produk atau hasil aktifitas itu, dan hasil itu terdiri atas keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan tentang suatu obyek tertentu” (Bruggink, 1999: 160).
Jan Gijssels dan Mark van Hoccke juga mengemukakan bahwasannya teori adalah:
“sebuah sistem pernyataan-pernyataan (klaim-klaim), pandangan-pandangan dan pengertian-pengertian yang saling berkaitan secara logikal berkenaan dengan suatu bidang kenyataan, yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga menjadi mungkin untukmenjabarkan (menurunkan) hipotesis-hipotesis yang dapat diuji (Jan Gijssels dan Mark van Hoccke, 2000:88)
ANALISIS
Bila membandingkan keempat pengertian teori yang disajikan di atas, dapat dikemukakan perbedaan dan persamaannya. Kerlinger melihat teori dari aspek fenomena. Berarti bahwa pandangannya bertitik tolak dari fakta-fakta sosial, yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Sifatnya induktif. Sementara itu, Duane R. Munette, dkk., melihat teori dari aspek deduktif, yaitu berangkat dari yang bersifat umum yang menarik suatu kesimpulan yang bersifat induktif. Sifatnya deduktif. Bruggink melihat bahwa teori merupakan proses atau produk. Sementara itu, Jan Gijssels dan Mark van Hoccke melihat teori dari sistem pernyataan-pernyataan menjelaskan gejala atau unsur atau variabel atau hasil.
• H. Salim, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta , Rajawali Pers, 2010.

1 Komentar:

Pada 23 Agustus 2015 pukul 01.05 , Blogger SIGIT LUMAKSONO mengatakan...

ijn untuk copy,

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda