Sabtu, 30 Juli 2011

Pembagian Perbuatan Pidana Dalam Kejahatan dan Pelanggaran

A. Pendahuluan.

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk (a). Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut, (b). Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, (c). Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Bila kita membahas tentang hukum pidana, maka kita harus mengetahui apa itu ilmu hukum pidana. Ilmu hukum pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yaitu hukum pidana. Obyek dari ilmu ini adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara, bagi kita hukum pidana indonesia. Hukum pidana yang berlaku dinamakan hukum positif. Tujuannya adalah menyelidiki pengertian obyektif dari hukum pidana positif. Penyelidikan tersebut melalui tiga fase, yaitu (a). Interpretasi, (b). Konstruksi, (c). Systematik.

Di samping ilmu hukum pidana, yang sesungguhnya dapat dinamakan ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu kejahatannya sendiri yang dinamakan kriminologi. Obyek dari kriminologi adalah orang yang melakukann kejahatan tersebut (si penjahat) itu sendiri. Dan tujuannya adalah agar menjadi mengerti apa sebab-sebabnya sehingga sampai berbuat jahat itu.

Kriminologi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu (a). Criminal biology, yang menyelidiki dalam diri orang itu sendiri akan sebab-sebab dari perbuatannya, baik dalam jasmaninya maupun rohaninya., (b). Criminal sosiology, yang mencoba mencari sebab-sebab itu dalam lingkungan masyarakat di mana penjahat itu berada., (c). Criminal policy, yaitu tindakan-tindakan apa yang sekiranya harus dijalankan supaya orang lain tidak berbuat demikian.

B. Pembahasan.
Sebelum kita membahas makalah ini yang berjudul pembagian perbuatan pidana dalam kejahatan dan pelanggaran, kita harus mengetahui apa itu pidana, hukum pidana, kejahatan dan pelanggaran.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. (menurut Sudarsono).
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negarayang berisi tentang aturan untuk menentukan perintah dan yang dilarang disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. (menurut Moeljanto).
Hukum pidana adalah kumpulan aturan-aturan yang memuat perintah dan larangan yang disertai ancaman hukuman atau sangsi bagi yang melanggarnya. (menurut Samijo).
Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat.Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara dan hukuman mati, dan kadang kala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim.
Pidana adalah nestapa atau sengsara atau keadaan yang tidak menyenangkan secara fisik dan secara psikis atau jiwa.
Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan, ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan. Keistimewaan hukum pidana terletak pada daya paksaan yang berupa ancaman pidana sehingga hukum ini ditaati oleh setiap individu sebagai subjek hukum.
Dengan demikian, Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Perbuatan tersebut (pelanggaran dan kejahatan) diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP kita dibagi atas kejahatan (misdrijiven) dan pelanggaran (overtredingen). Menurut M.v.T (Smidt dan seterusnya) pembagian atas dua jenis tadi didasarkan atas perbedaan prinsipiil. Dikatakan, bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.
Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang.

Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat. Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP– Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran.
Terdapat dua cara pandang dalam membedakan antara kejahatan dan pelanggaran, yakni pandangan pertama yang melihat adanya perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran dari perbedaan kualitatif. Dalam pandangan perbedaan kualitatif antara kejahatan dan pelanggaran dikatakan bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang demikian.
Pandangan kedua yakni pandangan yang menyatakan bahwa hanya ada perbedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman pidana) antara kejahatan dan pelanggaran.
Selain daripada sifat umum bahwa ancaman pidana bagi kejahatan lebih berat daripada pelanggaran, perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu :
1. Pidana penjara hanya diancamkan kepada kejahatan saja.
2. Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kelapaan) yang diperlukan di situ, harus di buktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghadapi pelanggaran hal itu tidak usah. Berhubung dengan itu kejahatan dibedakan pula dalam kejahatan yang dolus dan culpa.
3. Percobaaan untuk melakukan pelanggaran tak dapat dipidana (pasal 54 KUHP). Juga pada pembantuan pada pelanggaran tidak dapat di pidana (pasal 60 KUHP).
4. Tenggang daluwarsa, baik untuk menentukan hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek dari pada kejahatan tersebut masing-masing adalah satu tahun dan dua tahun.
5. Dalam hal pembarengan (concursus) pada pemidanaan berbeda buat pelanggaran dan kejahatan. Kumulasi pidana yang ringan lebih mudah daripada pidana berat.
Perbuatan-perbuatan kejahatan antara lain:
1. Kejahatan terhadap keselamatan negara, kepentingan negara, pemberontakan, dan pengkhianatan.
2. Mengacaukan sidang parlementer, merintangi pemilihan umum.
3. Mengganggu rapat-rapat umum, perampokan-perampokan.
4. Kejahatan terhadap kesusilaan: pencabulan, perjudian, penganiayaan hewan.
5. Kejahatan terhadap kemerdekaan orang, penculikan.
6. Kejahatan terhadap jiwa orang: pembunuhan.
7. Penganiayaan.
8. Pencurian.
9. Pemerasan dan Ancaman.
10. Penggelapan.
11. Penipuan.
12. Penghinaan.
13. Kejahatan jabatan.
Pelanggaran-pelanggaran antara lain sebagai berikut:
1. Pelanggaran terhadap umum: kenakalaan terhadap manusia,hewan atau barang yang membahayakan keselamatan umum.Misalnya penjualan makanan dan minuman yang sudah rusak,berburu tanpa ijin.
2. Pelanggaran terhadap ketertiban umum: mengganggu tetangga,pengemisan
3. Pelanggaran terhadap kekuasaan umum: merobek/merusak pengumuman dari yang berwajib.
4. Pelanggaran terhadap kesusilaan: menjual gambar atau film yang tidak senonoh
5. Pelanggaran terhadap keamanan negara:memasuki tempat angkatan perang.

C. Penutup..

Sebagai penutup adapun sebagian perbuatan-perbuatan pidana, selain daripada dibedakan dalam kejahatan dan pelanggaran, biasanya dalam teori dan praktek dibedakan pula antara lain dalam:

1. Delik dolus dan delik culpa

Bagi delik dolus diperlukan adanya kesengajaan; misalnya pasal 338 KUHP; “dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain”, sedangkan pada detik culpa, orang juga sudah dapat dipidana bila kesalahannya itu berbentuk kealpaan, misalnya menurut pasal 359 KUHP dapat dipidananya orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaannya.

2. Delik commissionis dan delikta commissionis

Yang pertama adalah delik yang terdiri dari melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang oleh aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (pasal 362), menggelapkan (pasal 372) dan menipu (pasal 378). Yang kedua adalah delik yang terdiri dari tidak berbuat sesuatu padahal mestinya harus berbuat.
Adapula yang dinamakan delikta commissionis peromissionem commissa, yaitu delik-delik yang umumnya terdiri dari berbuat sesuatu, tetapi dapat pula dilakukan dengan tidak berbuat, misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan: tidak memberi makan pada anak itu.

3. Delik biasa dan delik yang dikualifisir (dikhususkan)

Delik yang belakangan adalah delik biasa ditambah unsur-unsur lain yang memberatkan ancaman pidananya. Adakalanya unsur-unsur lain itu mengenai cara yang khas dalam melakukan delik biasa. Adakalanya obyek yang khas, adakalanya pula mengenai akibat yang khas dari perbuatan yang merupakan delik biasa tadi.

4. Delik menerus dan tidak menerus.

Perbuatan yang dilarang menimbulkan keadaan yang berlangsung terus. Misalnya pasal 333 KUHP, yaitu orang yang merampas kemerdekaan orang lain secara tidak sah. Keadaan yang dilarang itu berjalan terus sampai si korban dilepas atau mati. Jadi perbuatan yang dilarang tidak habis ketika kelakuannya selesai seperti dalam pencurian misalnya, tapi masih menerus.


Pada intinya perbedaan kejahatan dan pelanggaran tidak menjadi ukuran lagi untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa mengadilinya, seperti dahulunya, oleh karena sekarang diadili oleh oleh Pengadilan Negeri (PN). Meskipun demikian, ada perbedaan dalam acara mengadili.







D. Daftar Pustaka.

• Asas-asas Hukum Pidana, Prof. Moeljanto, S.H.
• Hukum Pidana Internasional Ekstradisi, I Wayan Parthiana.
• http://www.el-gezwa.co.cc/2010/02/pembagian-perbuatan-pidana-dalam.html
• http://www.gerfas.co.cc/2010/03/perbedaan-kejahatan-dan-pelanggaran.html
• http://pendekarhukum.com/hukum-pidana/49-pembagian-hukum-pidana.html

1 Komentar:

Pada 29 Juni 2012 pukul 12.22 , Blogger Fabara mengatakan...

Request bagaimana perbedaan cara mengadili antara pelanggaran dan kejahatan di PN? apa maksudnya perbedaan acara pemeriksaan acaranya (singkat/cepat/biasa) ? matur nuhun

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda